Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menangkap 10 anak punk karena dinilai menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, 10 anak punk tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima aduan masyarakat.