Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten mengabulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) terhadap sebanyak 118 perusahaan di Banten.
Sebelumnya Disnakertrans telah membuka pendaftaran penangguhan UMK 2021 sejak 23 November hingga pertengahan Desember lalu bagi perusahaan yang keberatan terkait kenaikan UMK ternaru. Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 1,5 persen.
"Kita sudah tanda tangani SK penangguhannya," kata Kadisnakertrans Banten Al Hamidi, Kamis (14/1/2021).