Serang, IDN Times — Petugas Satresnarkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja asal Sumatra Selatan (Sumsel). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti total 14kg (kilogram) ganja.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Ketiganya ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat dan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
“Penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
