Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 tersangka kasus penyelundupan calon pekerja migran Indonesia non prosedural alias ilegal. Operasi penangkapan para tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Juli-Oktober 2025.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan, belasan tersangka yang diamankan pihaknya tersebut masing-masing, perempuan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW. Kemudian laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M. Mereka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sedangkan untuk 24 tersangka lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ronald, Kamis (9/10/2025).