Banten, IDN Times - Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Wilayah I Lebak, Siswoyo, mengatakan ada 178 hektare di kawasan tersebut yang telah beralih fungsi menjadi area penambangan liar atau gurandil.
"Hulu sungai Ciberang (blok Cibuluh Desa sampai dengan Lebak Sampay Desa Lebak Situ) terdapat kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan luasan terdampak Kegiatan PETI ± 178 Ha," kata Siswoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).