Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2.588 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tangerang

Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024). Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkap, miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024.

Wawan mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras itu merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman berakohol. Para pihak yang terlibat ditindak pidana ringan. 

"Karena itu, razia intens kami lakukan tidak hanya menyasar pada warung-warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang-gang. Intinya, semua pelosok, Satpol PP sisir untuk menghentikan peredaran miras," kata Wawan.

1. Masyarakat diminta membantu pemerintah dalam menekan peredaran miras

Dok. Pemkot Tangerang

Pada momen HUT ke-31 Kota Tangerang ini, Wawan mengimbau, seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menegakkan aturan peredaran miras yang diberlakukan di Kota Tangerang.

Dia meminta warga melapor ke aparat jika menemukan warung atau toko yang menjual miras. "Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tak henti atau tak lelah menindak mereka yang melanggar," kata dia.

2. Ini kontak darurat Satpol PP Kota Tangerang

Dok. Pemkot Tangerang

Sebagai informasi, dalam menajaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

Atau di nomor emergency Kota Tangerang di call center 112.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us