ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan BRPK dari MK, dan di dalam BRPK tersebut gugatan dari Golkar dan Hanura di Kabupaten Tangerang muncul.
Atas hal itu, KPU Tangerang belum bisa menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Penetapan calon terpilih belum bisa dilakukan selama tiga hari ke depan, penetapan jumlah kursi dan perolehan kursi juga tidak bisa dilakukan. Kami menunggu selesai sidang sengketa gugatan yang dilayangkan ke MK itu. Gugatan Golkar dan Hanura itu diregistrasi oleh MK dan nanti ada proses pemeriksaan pendahuluan, nanti kita lihat saja diproses sidang MK selanjutnya seperti apa,” jelas Wahyu, Kamis (4/7).