Serang, IDN Times - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi sampah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Kedua pegawai yang ditetapkan tersangka itu inisial MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Cilegon, dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagia Keuangan DLH Cilegon.
