Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 2 pelaku baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berisinial MN dan DM yang telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih dalam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pada tanggal 9 November 2024, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN.
"Yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM, keduanya orang luar (bukan pegawai Komdigi)," kata Wira di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (11/11/2024).
Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3 miliar.
