Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 pelaku sindikat pencuri spesialis gedung sekolah di Tangerang
2 pelaku sindikat pencuri spesialis gedung sekolah ditangkap Polisi di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Intinya sih...

  • Pelaku beraksi siang bolong, membongkar AC sekolah dengan peralatan khusus.

  • Kedua pelaku tertangkap basah oleh warga sekitar saat mencuri AC di sekolah.

  • Pelaku terancam 7 tahun penjara karena merugikan sekolah sebesar Rp7.000.000,-.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Dua pelaku sindikat pencuri spesialis gedung sekolah di Kota Tangerang dibekuk jajaran Polsek Tangerang. Diketahui, keduanya berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkak, aksi pencurian tersebut terungkap usai adanya laporan adanya pencurian di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Kasus dilaporkan pada tanggal 26 Oktober 2025," kata Jauhari, Rabu (29/10/2025).

1. Pelaku beraksi saat siang hari

2 pelaku sindikat pencuri spesialis gedung sekolah ditangkap Polisi di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Jauhari mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua pelaku membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah tersebut.

"Kedua pelaku menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya," jelasnya.

2. Saat melakukan aksinya, kedua pelaku tertangkap basah warga sekitar

2 pelaku sindikat pencuri spesialis gedung sekolah ditangkap Polisi di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Saat melakukan aksinya di siang bolong tersebut, warga sekitar melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan sedang berupaya membongkar AC, baik indoor maupun outdoor. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh masyarakat bersama Polisi.

"Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar," tuturnya.

3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

2 pelaku sindikat pencuri spesialis gedung sekolah ditangkap Polisi di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,-. Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Jauhari pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian.

"Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat tindak pidana di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Editorial Team