Lebak, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung oleh penyidik kepolisian, Selasa (14/4/2026).
Kepala Subsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Fadh membenarkan penitipan tersebut. Ia menyebut, kedua tersangka berinisial NR dan MT kini berada di dalam lapas untuk kepentingan proses hukum.
“Benar, siang tadi dua orang tersebut dititipkan penyidik Polres Lebak ke Lapas Kelas III Rangkasbitung,” ujarnya.
