Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Warga Iran Pencuri Uang di Konter E-Toll Serang Dideportasi

WN Iran pencuri konter E Toll (Dok. Imigrasi)
WN Iran pencuri konter E Toll (Dok. Imigrasi)

Serang, IDN Times – Dua warga Iran berinisial AM (63) dan AF (44) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang setelah terlibat kasus pencurian uang di konter pengisian E-Toll Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 18 Juli 2025 lalu. Aksi keduanya sempat viral di media sosial.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto, mengatakan deportasi dilakukan pada 14 Agustus 2025. Sebelum dipulangkan, kedua pelaku sempat menjalani proses mediasi dengan korban berinisial L..

“Ketika aduan dari masyarakat itu dibawa ke Polres, terjadi musyawarah. Korban pun sepakat dilakukan ganti rugi,” kata Maximilianus, Selasa (19/8/2025).

1. Imigrasi pastikan tidak ada laporan serupa

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (Dok.IDN Times)

Ia menambahkan, pihaknya sempat menunggu kemungkinan adanya laporan lain dari masyarakat terkait kasus serupa. Namun karena tidak ada aduan tambahan, proses hukum keimigrasian langsung dijalankan.

“Karena tidak ada yang melapor juga akhirnya sudah penegakan hukum secara keimigrasian. Makanya dilakukan pendeportasian,” katanya.

2. Modus pencurian yang dilakukan 2 WNA

WN Iran pencuri konter E Toll (Dok. Imigrasi)
WN Iran pencuri konter E Toll (Dok. Imigrasi)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengungkap modus yang digunakan pelaku. AM berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp5 ribu dengan uang Rp100 ribu. Saat korban memberikan kembalian Rp95 ribu, AM menolak dengan alasan nominal tidak sesuai.

Pelaku kemudian masuk ke dalam konter dan mengalihkan perhatian korban. Saat itu ia mengambil uang dari dalam brankas dengan total kerugian mencapai Rp4 juta.

"Sementara itu, AF berperan mengawasi kondisi sekitar dan mengalihkan perhatian karyawan konter agar aksi rekannya berjalan lancar," katanya.

3. Keduanya juga dilarang masuk ke Indonesia

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok.IDN Times

Setelah aksinya, kedua warga Iran itu ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur saat hendak memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Mereka sempat dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, keduanya juga dikenakan larangan masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan.

"Jika dalam periode itu mereka tidak mengajukan pencabutan, maka pencekalan akan diperpanjang otomatis," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us