Serang, IDN Times – Dua warga Iran berinisial AM (63) dan AF (44) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang setelah terlibat kasus pencurian uang di konter pengisian E-Toll Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 18 Juli 2025 lalu. Aksi keduanya sempat viral di media sosial.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto, mengatakan deportasi dilakukan pada 14 Agustus 2025. Sebelum dipulangkan, kedua pelaku sempat menjalani proses mediasi dengan korban berinisial L..
“Ketika aduan dari masyarakat itu dibawa ke Polres, terjadi musyawarah. Korban pun sepakat dilakukan ganti rugi,” kata Maximilianus, Selasa (19/8/2025).