Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.048 calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang terpaksa harus mengurungkan niatnya menunaikan ibadah haji 2020. Pemerintah melalui Kementerian Agama RI meniadakan pemberangkatan haji dari Indonesia untuk tahun ini.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H atau 2020.
Para calon jemaah haji itu kemungkinan besar dapat berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. Tentunya, hal ini bisa dilaksanakan jika pandemik COViD-19 bisa hilang tahun depan.
Kemenag juga memastikan para calon jemaah haji dapat mengambil kembali uang mereka.