3.000 Ha Sawah di Kabupaten Serang Alih Fungsi Jadi Industri dan Rumah

- Potensi alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Serang mencapai 3.000 hektare untuk industri dan perumahan
- Alih fungsi lahan akan berdampak pada pengurangan produksi padi dan cadangan pangan di wilayah tersebut
- Pemkab Serang mengambil langkah dengan metode indeks pertanaman (IP) dan rencana peraturan daerah (perda) untuk melindungi lahan pertanian yang belum beralih fungsi
Serang, IDN Times - Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Yuli Saputra mengungkap, potensi alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Serang tercatat cukup tinggi. DKPP mencatat, sekitar 3.000 hektare (ha) lahan sawah kini telah beralih fungsi menjadi Industri hingga rumah warga. Potensi alih fungsi di Kabu
"Mulai dari Serang Barat dan Utara hingga kini merambah ke Kecamatan Carenang dan Binuang mencapai 2.000 sampai 3.000 hektare lahan," ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (14/6/2025).
1. Alih fungsi lahan ini pasti akan berdampak pada pengurangan lahan sawah

Yuli juga mengungkap, alih fungsi lahan kebanyakan untuk kepentingan usaha, diantaranya seperti bangunan industri, perumahan, hingga jalan tol. Menurutnya, hal itu merupakan efek domino ketika ada kawasan industri. "Karena memang ketika dibangun kawasan industri pasti perumahan mengikuti, termasuk pembangunan jalan tol," ucapnya.
Menurut dia, alih fungsi lahan ini pasti akan berdampak pada pengurangan lahan sawah. Karena jika lahan sawah berkurang maka produksi padi serta cadangan pangan akan menurun. "Kalau produksi menurun maka cadangan pangan ataupun kebutuhan pangan untuk masyarakat akan berkurang," katanya.
Produksi padi berkurang, ini upaya Pemkab Serang untuk mengantisipasi dampak

Untuk mengantisipasi dampak berkurangnya produksi padi, kata dia, Pemkab Serang telah mengambil beberapa upaya. Salah satunya, metode indeks pertanaman (IP). Ke depan, kata dia, Pemkab Serang akan meningkatkan IP tanam menjadi IP 300 yang bisa tanam tiga kali dalam satu tahun.
"Itu untuk menggantikan lahan sawah yang sudah beralih fungsi," katanya.
Lahan sawah yang belum beralih fungsi perlu dilindungi

Untuk membentengi lahan-lahan yang belum beralih fungsi ke depan akan dibuatkan peraturan daerah (perda) terkait dengan Lahan Pertanian dan Pangan Bertanggung Jawab (LP2B).
"Supaya terlindungi lahan yang memang sudah mencukupi dari jumlah kebutuhan pangan di Kabupaten Serang," kata Yuli.