Serang, IDN Times - Tiga narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas II A Serang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiganya berinisial DH (26), MRA (26) dan MA (47).
Ikrar setia ketiga tahanan itu direalisasikan oleh pihak lapas dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.