Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Perusahaan Minta UMK Banten 2023 Ditangguhkan

Ilustrasi uang. (IDN Times/Ita)

Serang, IDN Times - Sebanyak tiga perusahaan mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Lantas apa jawaban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten? 

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengungkap, ketiga perusahaan itu sudah mengirimkan permohonan penangguhan UMK 2023 secara resmi. "Kami sudah balas surat dari mereka," kata  Septo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/2/2023). 

1. Ini jawaban Disnakertrans Banten

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi (Antaranews/Mulyana)  

Untuk menjawab permohonan resmi dari tiga perusahaan itu, Septo mengungkap, Disnakertrans Banten sudah mengirim jawabannya.

"(Jawabannya) Sejak tahun 2021 lalu, sudah tidak ada lagi yang namanya penangguhan UMK," kata dia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Untuk itu, Disnakertrans Banten meminta semua perusahaan di Banten harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan surat keputusan UMK 2023.

2. UMK Banten 2023 sudah sesuai dengan PP Pengupahan

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Keputusan UMK 2023 yang telah diterbitkan oleh Pj Guberrnur Banten Al Muktabar, kata Septo, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 PP Pengupahan. PP ini pun merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemik COViD-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," katanya.

3. Berikut daftar UMK 2023 di Banten

Ilustrasi uang. (IDN Times/Ita)

Sebelumnya, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK  2023 di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Adapun besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2023, yaitu: 

1. Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46

2. Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46

3. Kabupaten Serang Rp4.492.961,28

4. Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52

5. Kota Tangerang Rp4.584.519,08

6. Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70

7. Kota Cilegon Rp4.657.222,94

8. Kota Serang Rp4.090.799,01.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us