Serang, IDN Times - Sebanyak tiga perusahaan mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Lantas apa jawaban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten?
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengungkap, ketiga perusahaan itu sudah mengirimkan permohonan penangguhan UMK 2023 secara resmi. "Kami sudah balas surat dari mereka," kata Septo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/2/2023).
