Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
5 Pelaku Penyekapan Karyawan Bank Keliling di Tangerang Ditangkap
Ilustrasi Penyekapan
  • Polda Banten menangkap lima tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap PG, karyawan bank/koperasi keliling di Panongan, Tangerang.
  • Aksi diduga dipicu kecurigaan bos bahwa korban yang hendak resign akan mengambil nasabah; korban dipaksa minum alkohol, dianiaya, dan mengalami tindakan asusila.
  • Penganiayaan berlangsung lebih dari lima jam pada 28-29 Juli 2026; tersangka sempat kabur ke Pemalang sebelum ditangkap dan terancam 7-8 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Lima orang ditangkap polisi di Tangerang karena menyakiti PG, pekerja bank keliling. Bosnya dan empat pekerja lain curiga PG mau mengambil nasabah saat berhenti kerja. Mereka membuat PG minum alkohol dan menyakitinya. PG berhasil kabur, dirawat di rumah sakit, lalu melapor. Lima orang itu sempat kabur ke Pemalang, tetapi polisi menangkap mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penangkapan lima tersangka menunjukkan respons penegak hukum yang cepat setelah korban berhasil melapor, meski para pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Proses pemeriksaan, pencocokan data, dan pengenalan oleh korban turut memperkuat penanganan perkara, sementara korban juga memperoleh pertolongan dari warga serta perawatan medis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap PG (25) seorang karyawan perusahaan Bank/Koperasi Keliling di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditangkap tim Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, motif aksi kekerasan yang disertai tindakan asusila terhadap korban terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Aksi tersebut dipicu kecurigaan pelaku terhadap niat korban mengambil alih nasabah setelah memutuskan mengundurkan diri," kata Maruli, Minggu (9/8/2026).

1. Para pelaku curiga korban alasan berhenti untuk mengambil nasabah

ilustrasi penyekapan (pexels.com/Mikael Blomkvist)

Maruli mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban berniat untuk berhenti dari pekerjaannya dan pulang kampung. Namun, bos dari Koperasi tersebut yakni EDD (24) khawatir korban akan merebut nasabah mereka. Atas kecurigaan tersebut, EDD kemudian memerintahkan empat karyawan lainnya, yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21), untuk mencecoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah itu, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku," katanya.

2. Penganiayaan berlangsung selama 5 jam

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)

Ia menerangkan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada 28-29 Juli 2026 selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Korban kemudian berhasil melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

"Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat kondisi fisik yang melemah," paparnya.

3. Para pelaku sempat kabur ke luar kota

Ilustrasi Penganiayaan anak bawah umur. IDN Times

Maruli mengatakan, kelima tersangka kemudian melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksinya. Mereka kabur ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (7/8/2026).

"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban," ujarnya.​

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis atau Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila.

"Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas," kata dia.

Editorial Team

Related Article