Tangerang, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang. Masyarakat pun diimbau agar tetap di rumah demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
Tinggal di rumah dan menahan diri tak keluar, lebih enak jika ditemani oleh camilan-camilan yang bisa dimakan bersama keluarga. Apalagi ojek online memudahkan pembelian atau pengantaran.