Serang, IDN Times - Praktik pungutan liar (pungli) berkedok “biaya taktis” di Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang dibongkar dalam persidangan. Enam pejabat Kantah Kota Serang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Enam terdakwa tersebut yakni Taufik Rokhman, Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022–2023; Ahmad Munardi alias Ase dan Deni Marzuki yang masing-masing menjabat Kasi PHP pada periode 2024–2025 dan 2025–2026.
Dua terdakwa lainnya berasal dari Seksi Survei dan Pemetaan, yakni Ade Kusnandar selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021–2025 serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Dado Achmad Ekroni, turun langsung membacakan surat dakwaan keenam terdakwa di hadapan majelis hakim.
