Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
6 Pejabat BPN Kota Serang Didakwa Kasus Pungli Urus Surat Tanah
Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Enam pejabat Kantah/BPN Kota Serang menjalani sidang perdana kasus dugaan pungli layanan pertanahan di Pengadilan Tipikor Serang, dengan dakwaan dibacakan langsung Kepala Kejari Serang.
  • Jaksa mendakwa Kepala Kantah Taufik Rokhman menentukan target setoran dari dua seksi; dana disebut dipakai untuk kebutuhan kantor, kegiatan, serta Rp35 juta biaya operasi mata pribadi.
  • Pungutan tambahan diduga dikenakan pada pengukuran dan berbagai layanan sertifikat, membuat pemohon serta PPAT membayar di luar ketentuan; sidang berikutnya membahas eksepsi terdakwa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times - Praktik pungutan liar (pungli) berkedok “biaya taktis” di Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang dibongkar dalam persidangan. Enam pejabat Kantah Kota Serang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Enam terdakwa tersebut yakni Taufik Rokhman, Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022–2023; Ahmad Munardi alias Ase dan Deni Marzuki yang masing-masing menjabat Kasi PHP pada periode 2024–2025 dan 2025–2026.

Dua terdakwa lainnya berasal dari Seksi Survei dan Pemetaan, yakni Ade Kusnandar selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021–2025 serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Dado Achmad Ekroni, turun langsung membacakan surat dakwaan keenam terdakwa di hadapan majelis hakim.

1. Kepala Kantah disebut tentukan target setoran

Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam dakwaannya, Dado menyebut Taufik Rokhman memiliki peran sentral dalam menentukan target pungutan yang harus dikumpulkan dari masyarakat.

“Terdakwa menentukan besaran kebutuhan dana yang harus dipenuhi dan pemenuhannya terutama bersumber dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan,” kata Dado saat membacakan dakwaan Taufik.

Dana yang diminta dari bawahan disebut digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Tunjangan Hari Raya (THR), peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU), hingga biaya operasional kantor.

Kebutuhan tersebut juga disebut mencakup biaya sewa gedung kantor serta acara makan bersama atau munggahan.

Namun, jaksa menyebut sebagian dana yang dikumpulkan juga digunakan untuk kepentingan pribadi Taufik.

“Sebagian diterima oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, yaitu sekitar tanggal 25 Februari 2026 Terdakwa meminta disediakan uang sebesar Rp35.000.000, yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya operasi mata,” ujar Dado.

2. Tarif gelap pengurusan tanah, nilai variatif

Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Untuk memenuhi target tersebut, para terdakwa di masing-masing seksi disebut menerapkan pungutan tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi.

Di Seksi Survei dan Pemetaan yang saat itu dipimpin Gunawan Wibisana, pemohon dikenakan pungutan tambahan sebesar Rp500 per meter persegi untuk layanan pengukuran luas bidang tanah. Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa adanya pemotongan honorarium petugas ukur lapangan sebesar 30 persen.

Praktik serupa disebut terjadi di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) yang secara bergantian dipimpin Ahmad Munardi dan Deni Marzuki.

Setiap layanan pertanahan dipatok tarif berbeda. Untuk pelayanan balik nama, warga maupun notaris disebut diwajibkan membayar Rp200.000 hingga Rp350.000 per permohonan.

Sementara perubahan hak dikenakan Rp200.000 hingga Rp250.000. Adapun layanan pemecahan, pemisahan, atau penggabungan sertifikat atau splitsing dipatok Rp350.000 hingga Rp500.000 per bidang tanah.

"Untuk pengecekan sertifikat, pungutan disebut berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000. Sedangkan layanan roya dikenakan Rp150.000 hingga Rp250.000 per dokumen," katanya.

3. PPAT disebut harus keluarkan biaya tambahan di luar ketentuan

Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Jaksa menyebut pungutan tersebut membuat masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Para pemohon menyerahkan sejumlah uang dimaksud karena merasa terpaksa sehingga apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit, diperlambat, atau tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Dado.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan atau membayar sesuatu secara melawan hukum.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang berikutnya diagendakan untuk mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article