Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Fikri

Kota Tangerang, IDN Times - Enam lokasi pembuangan sampah liar di tepi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diberi tanda segel oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (23/9/2021).

Enam lokasi tersebut dipasang tanda penyegelan serta garis polisi untuk menandakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi dijadikan TPA sampah.

“Ada sekitar enam titik TPA ilegal ini yang kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Kepala Sub Direktorat Penyelidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, Jumat (24/9/2021).

1. Upaya penyegelan merupakan langkah awal

Dok. IDN Times/Fikri

Menurut Anton, upaya penyegelan merupakan langkah awal yang dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan indikasi pelanggaran hukum. 

Sejauh ini, pihaknya menduga pengelola TPA liar ini telah melakukan pelanggaran. Sebab, keberadaan TPA tersebut berdiri di garis sempadan sungai.

Pelanggaran lainnya, sampah yang menumpuk di TPA tersebut telah menyentuh bibir sungai, sehingga dapat menimbulkan pencemaran sungai.

2. KLHK selidiki unsur pidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di