Kota Tangerang, IDN Times - Enam lokasi pembuangan sampah liar di tepi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diberi tanda segel oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (23/9/2021).
Enam lokasi tersebut dipasang tanda penyegelan serta garis polisi untuk menandakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi dijadikan TPA sampah.
“Ada sekitar enam titik TPA ilegal ini yang kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Kepala Sub Direktorat Penyelidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, Jumat (24/9/2021).