Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Aturan STRP, Stasiun KRL di Jalur Rangkasbitung Sepi Penumpang

Suasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Kota Tangerang, IDN Times - Mulai Senin (12/7/2021), pengguna kereta rel listrik (KRL) di stasiun kereta di wilayah Jabodetabek dan Banten wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. 

1. Banyak tak bisa masuk stasiun, stasiun Maja sepi penumpang

Stasiun Maja (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kebijakan PT KAI Commuter itu sangat berpengaruh terhadap jumlah penumpang di jalur Rangkasbitung-Tanah Abang. Hal tersebut disampaikan salah satu penumpang bernama Mayang.

Dia gagal berangkat kerja hari ini di stasiun Maja, Kabupaten Lebak karena belum memiliki surat terkait.

"Hari ini sepi stasiun, soalnya disuruh nunjukin surat sama polisi dan tentara di stasiun. Kalau gak ada, gak boleh masuk," kata Mayang kepada IDN Times, Senin (12/5/2021).

2. Penerapan aturan berdampak sepinya gerbong-gerbong KRL

Suasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Penumpang lain bernama Firmansyah juga membenarkan bahwa gerbong-gerbong KRL di jalur Rangkasbitung-Serpong-Tanah Abang lebih sepi dibanding sebelum diterapkannya aturan penggunaan surat.

"Saya turun di Palmerah juga, gak kayak biasanya di hari Senin. Parkiran motornya juga pada tutup," kata Icug yang berprofesi sebagai teknisi IT di salah satu perusahaan di Jakarta.

3. Penumpang tanpa surat tak boleh masuk area stasiun

Warga di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sementara itu, Vice Presiden Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menuturkan, pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL dilakukan di semua stasiun.

Selain STRP, penumpang juga diperkenankan menggunakan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal. 

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," tegasnya. 

Anne mengatakan, waktu operasional masih tetap sama. Mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB. Namun, hanya pekerja sektor Esensial dan Kritikal yang diperbolehkan menggunakan kereta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us