Kota Tangerang, IDN Times - Di tengah kondisi ramainya aturan jual beli LPG ukuran 3 kilogram (kg), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang berupaya meminimalkan terjadinya permainan harga.
Fokus Disperindagkop UKM khususnya di tingkat agen dan pangkalan dengan memperketat pengawasan. Di sisi lain, masyarakat Kota Tangerang pun diminta untuk bekerja sama melakukan pengawasan, dengan tak takut melakukan pelaporan kecurangan yang dilakukan pangkalan, yang menjual gas bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp19 ribu.