Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Al Muktabar Wajibkan Pabrik di Banten Pasang Scrubber di Cerobong Asap

Al Muktabar Wajibkan Pabrik di Banten Pasang Scrubber di Cerobong Asap
Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)
Share Article

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mewajibkan industri di wilayahnya menggunakan scrubber di cerobong asap untuk menekan polusi udara. Scrubber merupakan alat untuk menyaring emisi gas buang.

“Upayakan pabrik dan industri untuk menguatkan betul teknologi scrubber sebagai salah satu pendekatan untuk menurunkan polusi dari cerobong asap,” kata Al Muktabar, Selasa (29/8/2023).

1. Ada belasan industri di Tangerang Raya dinilai menjadi sumber polusi

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata dia,  ada 7 industri di Kabupaten Tangerang dan 15 entitas di Kota Tangerang Selatan disebut menjadi sumber polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber,” katanya.

2. Ganjil genap bakal diterapkan di wilayah Tangerang Raya

Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Pemprov Banten juga bakal menerapkan skema pengaturan ganjil genap kendaraan di wilayah Tangerang Raya. Ini merupakan perluasan dari kebijakan ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta. 

Kebijakan tersebut digulirkan, lanjut Al Muktabar saat ia mengikuti rapat terbatas lanjutan pembahasan peningkatan kualitas udara wilayah Jabodetabek yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Kebijakan ganjil genap diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan karena ketiga wilayah Provinsi Banten itu masuk dalam aglomerasi polusi udara. Ganjil genap dilakukan utamanya, pada jalan-jalan yang terakses langsung ke DKI Jakarta.

“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta," kata Al Muktabar melalui siaaran pers, Selasa (29/8/2023).

3. Emisi kendaraan dinilai salah satu penyebab utama polusi udara di Banten

Personel Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Personel Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Al Muktabar menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sumber-sumber utama polusi di Provinsi Banten, salah satunya emisi buang kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.

"Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Kemenekraf Minta Anak Muda Belajar Teknologi Helikopter Elektrik

27 Jun 2026, 14:50 WIBNews