Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Pemprov Banten juga bakal menerapkan skema pengaturan ganjil genap kendaraan di wilayah Tangerang Raya. Ini merupakan perluasan dari kebijakan ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut digulirkan, lanjut Al Muktabar saat ia mengikuti rapat terbatas lanjutan pembahasan peningkatan kualitas udara wilayah Jabodetabek yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Kebijakan ganjil genap diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan karena ketiga wilayah Provinsi Banten itu masuk dalam aglomerasi polusi udara. Ganjil genap dilakukan utamanya, pada jalan-jalan yang terakses langsung ke DKI Jakarta.
“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta," kata Al Muktabar melalui siaaran pers, Selasa (29/8/2023).