Serang, IDN Times - Pegiat antikorupsi dari Banten Bersih menilai, pengadaan ambulans menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport bagi anggota DPRD Banten berpotensi merugikan negara karena kerena tidak memenuhi standar.
Kendaraan mewah itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 143 tahun 2004 tentang Ambulans dan petunjuk Depkes RI 2014.
"Pengadaan barang dan jasa yang tidak efesien karena menyalahi beberapa aturan tentang ambulans sehingga cenderung berpotensi merugikan keuangan negara karena memboroskan anggaran," kata Jubir Banten Bersih Ayyub Kadriah, Jumat (12/5/2023).