TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Danu Arman Dipecat, Legislatif Lebak: Semoga Jadi Efek Jera

Hakim tersebut sempat bertugas di PN Rangkasbitung

IDN Times/Khaerul Anwar

Lebak, IDN Times - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memecat secara tidak hormat hakim Danu Arman karena kasus narkoba. Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah pun mengapresiasi keputusan ini. 

"Kita berharap keputusan pemecatan itu menjadi efek jera bagi hakim di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba," kata Musa, seperti dikutip dari situs Antara, Rabu (20/7/2023). 

Seperti diketahui, Danu dan rekannya sesama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata kerap pesta sabu. Salah satu tempat yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba adalah ruang kerja mereka di PN Rangkasbitung. Yudi pun sudah dipecat sebagai hakim dalam kasus ini.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali  

1. Musa: jika hakim terlibat narkoba, itu memalukan dunia peradilan

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, keputusan MKH itu sangat tepat, karena perilaku Danu serta rekan lainnya dalam kasu tersebut, mereka tidak patut dicontoh. Apalagi Danu dan Yudi merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat.

"Kita berharap hakim itu bersikap jujur, bersih, juga tidak terlibat narkoba. Dan, jika hakim terlibat narkoba tentu sangat memalukan dunia peradilan," kata Musa.

Musa berharap, pemecatan para hakim itu juga bisa mengembalikan kepercayaan terhadap PN Rangkasbitung.

Baca Juga: Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional

2. Perbuatan mantan hakim itu bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat Lebak

Warga di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, menurut Musa, perbuatan Danu dan Yudi bisa berdampak kepada kepercayaan masyarakat Kabupaten Lebak terhadap keputusan-keputusan hakim yang terlibat narkoba tersebut. 

Musa pun menyoroti kinerja keduanya yang dia duga tidak profesional dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku ketika menangani perkara di persidangan.

"Jika hakim itu otaknya berpikir selalu uang tentu dalam keputusan perkara disinyalir bagaimana untuk mendapatkan aliran dana dari perkara itu. Dana itu nantinya untuk mengonsumsi narkoba," kata Musa.

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan 

Berita Terkini Lainnya