TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKD Ajukan Pemecatan Pejabat BPBD Banten ke Pj Gubernur

Rupanya, ada tiga pengusaha lain yang turut jadi korban AB

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadap AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang pleno hukuman disiplin terhadap AB yang digelar pada Selasa (1/8/2023).

"Surat Keputusan (SK pemecatan) nya itu sudah diajukan ke pak gubernur kamis pagi kemarin, sudah diproses," kata Nana saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: BKD: Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Terancam Dipecat 

1. Dari hasil sidang pleno, AB dinyatakan melakukan pelanggaran berat

IDN Times /Khaerul Anwar

Ia menjelaskan, dari hasil keputusan sidang pleno BKD bersama unsur pengawasan Inspektorat, para asisten daerah dan atasannya di BPBD Banten, bahwa AB dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.

Saat ini SK sidang pleno tinggal menunggu ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. "Sanksinya ancaman terberatnya dipecat," katanya.

Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur

2. Terungkap, ada tiga pengusaha lain yang turut jadi korban AB

IDN Times/Khaerul Anwar

Nana mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban SPK fiktif bukan hanya satu perusahaan.  "Ada empat sampai lima perusahaan, kerugian masih dihtung sampai inspektorat," katanya.

Diketahui, salah satu korban yakni PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian RpRp 3,721 miliar dari 20 SPK fiktif kontrak pengadaan 100 unit Laptop merek Asus tahun 2023.

Baca Juga: PDIP Laporkan Rocky Gerung Ke Polda Banten Soal Hinaan ke Jokowi 

Berita Terkini Lainnya