Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M
Hasil pemeriksaan, Taufiq harus mengembalikan Rp1,2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilegon, IDN Times - Kasus gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman menjadi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Taufiq diduga menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022. Nilai gaji ganda yang diterima oleh Taufiq mencapai Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Pemkot Cilegon: Pegawai Kami Tidak Main Judi Slot
1. Hasil pemeriksaan, Taufiq harus mengembalikan Rp1,2 miliar
Saat dikonfirmasi tersebut, Plt Inspektur Inspektorat Banten M Tranggono membenarkan adanya temuan tersebut. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memberikan asistensi kepada Inspektorat Banten untuk menangani kasus tersebut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, bahwa Taufiq diminta untuk mengembalikan ganji ganda yang menjadi kelebihan bayar tersebut sesuai Permendagri Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri.
"Temuan Itjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilianya sekitar segitu (Rp1,2 miliar)," kata Tranggono saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Pemulung Ditemukan Tewas di Lapak Barang Bekas di Tangerang