Pimpinan Ponpes di Lebak Diduga Cabuli Santriwatinya

Korban ada yang masih di bawah umur

Lebak, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, MS (37) diduga mencabuli sejumlah santriwatinya. Bahkan, MS juga diduga menyetubuhi beberapa korban.

Terungkapnya dugaan kejahatan MS ini berawal ketika salah satu santriwati yang menuntut ilmu di ponpes tersebut menceritakan kejadian tersebut kepada temannya pada 23 Agustus 2023. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengungkap, di hari itu, salah satu korban sedang merenung kemudian ditanya oleh temannya. "Lalu korban cerita kalau dia pernah mengalami perbuatan (cabul) oleh tersangka MS,” kata Ipda Sutrisno kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: BPBD Lebak Ajukan Opsi Hujan Buatan Tangani Kekeringan

1. Para korban kemudian menceritakan apa yang mereka alami, kepada keluarga

Pimpinan Ponpes di Lebak Diduga Cabuli SantriwatinyaIDN Times/Sukma Shakti

Setelahnya, teman korban yang mendengar cerita tersebut mengungkapkan bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama dilakukan oleh MS. Esok harinya, korban menceritakan kepada keluarganya.

“Korban bercerita dan mengeluh kepada kakaknya kalau merasakan sakit saat buang air kecil. Kakak korban ini bertanya dan korban mengaku pernah mendapat perlakukan tersebut oleh tersangka,” kata Sutrisno.

2. Modus pelaku: pengobatan santriwati yang sakit

Pimpinan Ponpes di Lebak Diduga Cabuli Santriwatinyailustrasi ramuan (pexels.com/RODNAE Productions)

Sutrisno menjelaskan, adapun modus MS mencabuli santriwatinya adalah dengan berpura-pura memberikan pengobatan kepada santri yang sakit.

“Berpura-pura mengobati korban yang sakit, ada yang mengeluh sakit ulu hati, flu dan lain-lain. Ada juga yang disuruh tersangka mengerok hingga kemudian dilakukan persetubuhan,” kata dia.

3. Korban ada yang masih di bawah umur

Pimpinan Ponpes di Lebak Diduga Cabuli SantriwatinyaIDN Times/Sukma Shakti

Sutrisno mengatakan, santriwati yang menjadi korban MS berusia mulai dari 15 sampai 21 tahun. Salah satu korban bahkan sudah mendapat perlakukan tak senonoh dari MS sejak berusia 12 tahun.

“Kami mengimbau apabila ada santri atau mantan santri yang mungkin pernah mengalami hal tersebut untuk melapor ke Polres Lebak,” katanya.

Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat

Baca Juga: 27 Kecamatan Krisis air Bersih, Lebak Tetapkan Darurat Kekeringan  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya