Tahun 2026 UMK Lebak Naik Jadi Rp3,4 Juta

- UMK Lebak naik menjadi Rp3.410.122, meningkat 7,49% dari tahun sebelumnya
- Penetapan UMK mengacu pada formula pemerintah pusat, dengan inflasi 2,31% dan pertumbuhan ekonomi 6,48%
- Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Lebak sebesar Rp3.430.680 untuk tahun 2026
Lebak, IDN Times – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak resmi naik dan berlaku mulai 2026. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak, UMK ditetapkan naik sebesar 7,49 persen menjadi Rp3.410.122.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat penetapan berlangsung cukup alot. Meski demikian, seluruh unsur Dewan Pengupahan akhirnya mencapai kesepakatan.
“UMK Lebak 2026 hasil rapat Dewan Pengupahan yang akan diusulkan menjadi Rp3.410.122 atau naik 7,49 persen,” kata Dedi, Jumat (19/12/2025).
1. UMK tahun 2025 di angka Rp3.176.384.

Besaran UMK Lebak tahun 2026 itu meningkat dari UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.176.384. Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan selanjutnya akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk ditetapkan secara resmi, paling lambat 23 Desember 2025.
Dedi menjelaskan, penetapan UMK Lebak mengacu pada formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel alfa.
2. Ini detail teknis yang jadi acuan kenaikan upah

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Lebak menyepakati angka inflasi sebesar 2,31 persen. Angka itu merujuk pada inflasi Provinsi Banten secara tahunan atau year on year per September 2025. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal III 2025 tercatat sebesar 6,48 persen.
Adapun nilai alfa yang disepakati berada di angka 0,8, yang masih berada dalam rentang ketentuan nasional, yakni antara 0,5 hingga 0,9. Dari perhitungan tersebut, disepakati kenaikan UMK Lebak sebesar 7,49 persen untuk tahun 2026.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk tahun 2026, UMSK Lebak ditetapkan sebesar Rp3.430.680.

















