Inspektorat Cilegon Bakal Tagih Gaji Ganda Dirut PDAM Rp1,2 Miliar
Inspektorat Cilegon berupaya agar Taufiq mengembalikannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menegaskan, bakal menagih gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman, sebesar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melalui Inspektorat Provinsi Banten, kelebihan bayar itu disebut sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara.
"Nanti kita akan sampaikan, pokoknya nanti sesuai saran inspektorat provinsi," kata Mahmudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Direktur PDAM Cilegon Terima Gaji Ganda Rp1,2 M
1. Inspektorat Cilegon mengupayakan agar Dirut PDAM mengembalikan uang
Mahmudin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar Taufiq mengembalikan gaji ganda yang menjadi temuan Kemendagri tersebut. Seperti diketahui, Taufiq menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022.
"Kemarin kan yang bicara itu Plt kepala Inspektorat (Banten). Kita akan coba sikapi gitu aja," katanya.