TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada Bisa Disanksi Pidana

Jika terbukti bakal dipenjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar

Dok. Istimewa/Bawaslu

Pandeglang, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Didin Tahajudin, mengatakan orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi bagian dari politik uang.

"Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," kata Didin saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).

1. Jika terbukti bakal dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Didin mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan atau 6 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

"(Warga) harus menolak karena ada potensi pidananya," kata Didin.

2. Bansos pemerintah yang digunakan alat kampenye masuk politik uang

Penyaluran bansos Kemensos. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ia menegaskan, bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

"Apabila dalam pemberian bansos itu disertai memengaruhi pemilih, masuk politik uang," katanya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan.

Sekadar diketahui, satu calon bupati yakni Raden Dewi Setiani yang maju di Pilkada tahun ini merupakan adik ipar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, yang saat ini masih menjabat.

"Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi," katanya.

3. Ada empat pasangan calon yang berlaga di Pilkada Pandeglang

Pada Pilkada Pandeglang 2024  ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Keempat pasangan tersebut yakni Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya nomor urut 1, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi nomor urut 2, Uday Suhada-Pujiyanto nomor urut 3, dan Aap Aptadi-Ratu Anita nomor urut 4.

Sementara itu, calon Bupati Pandeglang nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan, mengaku siap berkomitmen tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.

Bahkan sebelum melakukan kampanye, kata dia, sempat mendatangi Kantor Bawaslu Pandeglang untuk berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada.

"Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta pemilu yang taat regulasi," katanya.

Berita Terkini Lainnya