TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sedikitnya, Ada 19 Ribu Janda dan Duda Baru di Banten Tahun 2023

Perceraian rata-rata disebabkan faktor ekonomi

Ilustrasi perceraian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Banten mencatat kasus perceraian di tanah Jawara mencapai 21.140 perkara selama 2023. Dari jumlah itu, 19.031 kasus sudah diputus. 

Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf mengungkapkan, dari puluhan ribu perkara perceraian paling banyak diajukan gugatan oleh istri atau pihak perempuan sebanyak 13.721 perkara.

"Sementara, untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 3.694 perkara," kata Buang pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: 318 Napi di Banten Dapat Remisi Natal, 4 Orang Langsung Bebas

1. Rata-rata perceraian disebabkan oleh ekonomi hingga cemburu

ilustrasi seseeorang mempunyai pendapatan rendah (freepik.com/jcomp)

Tingginya angka perceraian tersebut rata-rata disebabkan pertengkaran terus-menerus antara pasangan. Perselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari persoalan ekonomi hingga kecemburuan yang dipicu media sosial.

"Adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” katanya.

2. Perkara perceraian terbanyak di Tangerang

ilustrasi perceraian (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Data yang diperoleh, perkara terbanyak ada di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan angka 7.806 kasus, kemudian disusul PA Serang sebanyak 5.905, dan PA Tangerang 3.387, PA Pandeglang 1.784, PA Rangkasbitung 1.286 dan PA Cilegon 973.

“Jumlah perkara tahpemun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022,” katanya.

Berita Terkini Lainnya