Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK ke Bank
Ketua DPRD Kota Serang menyebut fenomena gadai SK itu wajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang. Padahal, mereka baru saja dilantik sebagai wakil rakyat.
"Tapi yang jelas penggadaian itu tidak jauh seperti PNS lah. Dan saya kira itu adalah haknya anggota dewan terpilih untuk menggadaikan SK mereka," kata Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri, Jumat (6/9/2024).
1. Tidak ada aturan yang melarang anggota dewan mengggadaikan SK
Ia menjelaskan, setiap anggota dewan yang mengajukan pinjaman sebelumnya harus menyampaikan surat pemberitahuan ke sekretariat. Sebab, gaji anggota dewan yang memiliki pinjaman ke bank otomatis dipotong setiap bulannya untuk membayar cicilan.
Nuri menyampaikan, dalam aturan tidak ada larangan setiap anggota dewan mengajukan pinjamam dengan jaminan SK.
"Saya sebagai Sekretaris DPRD ketika ada pengajuan yang dibutuhkan oleh anggota dewan masa saya tolak, karena mungkin mereka juga melihat rasionalitas kebutuhan," katanya.