TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Terdakwa Revenge Porn Ditunda, Korban Histeris di Ruang Sidang

Korban kecewa terdakwa diberi kesempatan pledoi dua kali

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sidang terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Korban yang tak terima tiba-tiba berteriak histeris sambil menangis di ruangan sidang.

Sidang dengan agenda putusan hari ini (11/7/2023) ditunda, sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra membacakan vonis terdakwa. Alasan penundaan  lantaran ada permintaan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa secara tertulis. Padahal, terdakwa Alwi sudah menyampaikan sidang secara lisan pada 7Juli lalu. 

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

1. Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya atas perkara revenge porn. Lalu hakim menunda sidang putusan Majelis Hakim.

"Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa 

2. Tak terima sidang ditunda, korban histeris menangis di ruangan sidang

IDN Times/Khaerul Anwar

Keputusan hakim rupanya tidak bisa diterima oleh keluarga dan korban. Korban berinisial IK tiba-tiba berteriak histeris. Sambil menangis di ruang sidang, dia bertanya kepada hakim alasan sidangnya ditunda.

Padahal, IK sudah menunggu sejak pagi untuk mendengarkan putusan hakim. "Gak mau (ditunda karena pledoi)," kata korban usai Majelis Hakim mengabulkan permintaan pledoi.

Kemudian, kericuhan terjadi antara petugas kepolisian yang menjaga keamanan persidangan dan pendukung korban pun tak terelakan tak kala hakim memutuskan bahwa sidang pledoi terdakwa digelar secara tertutup dengan alasan perkara asusila.

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

Berita Terkini Lainnya