Vonis Terdakwa Revenge Porn Ditunda, Korban Histeris di Ruang Sidang
Korban kecewa terdakwa diberi kesempatan pledoi dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sidang terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Korban yang tak terima tiba-tiba berteriak histeris sambil menangis di ruangan sidang.
Sidang dengan agenda putusan hari ini (11/7/2023) ditunda, sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra membacakan vonis terdakwa. Alasan penundaan lantaran ada permintaan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa secara tertulis. Padahal, terdakwa Alwi sudah menyampaikan sidang secara lisan pada 7Juli lalu.
Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui
1. Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya atas perkara revenge porn. Lalu hakim menunda sidang putusan Majelis Hakim.
"Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa
Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos