2 Terdakwa Korupsi Jembatan Warnasari Dituntut 4 dan 2 Tahun Bui
Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dituntut 4 dan 2 tahun bui. Kedua terdakwa itu masing-masing Sugiman dan Abu Bakar Rasyid.
Tuntutan Sugiman dan Abu Bakar Rasyid dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024). Dari proyek senilai 48,4 miliar itu, negara diduga merugi hingga Rp7 miliar.
"Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Achmad Afriansyah.
Baca Juga: Petinggi BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari
1. Sugiman diwajibkan bayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,6 miliar
Selain tuntutan 4 tahun bui, terdakwa Sugiman juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Sugiman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata JPU Achmad Afriansyah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Jika harta bendanya tidak cukup maka diganti kurungan 2 tahun," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.