TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Terdakwa Penyelundup Sabu 51 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa kasus narkoba Parman dan Galih Dwi Andri dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu dan 34.800 butir ekstasi.

"Terdakwa Galih dan terdakwa Parman masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Bony saat membacakan putusan di PN Serang, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Banten Ancam Pidanakan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

1. Terdakwa terbukti menerima narkoba lebih dari 5 gram

Selain itu, para terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwan primer.

Hal itu, kata Majelis Hakim, sesuai dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dakwaan primer terbuki, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," katanya.

2. Hakim menyebut tak ada alasan untuk menghapus hukuman terdakwa

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebab, hakim menilai, narkoba merupakan ancaman nonmiliter dan ancaman nyata terhadap bangsa Indonesia yang dalam lingkup nasional dalam ketahanan negara dan merusak sumber daya manusia nasional.

"Menimbang bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya