2 Terdakwa Penyelundup Sabu 51 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa kasus narkoba Parman dan Galih Dwi Andri dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu dan 34.800 butir ekstasi.
"Terdakwa Galih dan terdakwa Parman masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Bony saat membacakan putusan di PN Serang, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Banten Ancam Pidanakan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024
1. Terdakwa terbukti menerima narkoba lebih dari 5 gram
Selain itu, para terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwan primer.
Hal itu, kata Majelis Hakim, sesuai dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dakwaan primer terbuki, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.