TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beras Berjamur dan Tak Layak Konsumsi di Serang Disuplai ke 3 Lapas

Terdakwa pengoplos beras telah divonis penjara

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sukanta, terdakwa pengoplosan beras berjamur yang tak layak konsumsi menjual beras olahannya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam perkara ini, Sukanta telah divonis hakim PN Serang dengan pidana penjara satu tahun.

Dia dinilai terbukti bersalah Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan putusannya hukuman Sukanta naik menjadi 2,5 tahun yang dibacakan 30 Juli 2024.

Baca Juga: Putus Cinta, Pemuda di Serang Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar

1. Meski vonis Sukanta naik, JPU mengajukan kasasi

Meski hukumannya naik, jaksa tetap mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

"Benar, kita sudah mengajukan kasasi atas perkara itu karena vonis belum sesuai dengan tuntutan dan berkeadilan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Furkon Ruhiyat saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024).

Terkait fakta persidangan, Purkon membenarkan bahwa terdakwa memang menyuplai beras tak layak konsumsi ke sejumlah lapas. "Sesuai dakwaan dan pengakuan terdakwa seperti itu (suplai ke lapas)," katanya.

2. Terdakwa menjual beras yang tak layak konsumsi seharga Rp11.500 per kilogram (kg)

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, ada tiga Lapas yang membeli beras dari terdakwa, yakni Lapas Cilegon, Kota Tangerang, dan Gunung Sindur.

Dalam dakwaan itu juga, JPU Fitriah mengatakan, terdakwa menjual beras tidak layak konsumsi yang berjamur dan berkerak, dan beras hasil sapuan atau sisa beras yang berjatuhan di gudang Bulog yang tercampur debu itu dengan harga Rp11.500 per kilogram (kg).

"Beras itu, kembali diolah melalui proses polleser dan dikemas karung polos ukuran 25 kg, karung merk Ramos dan karung merk Walet ukuran 50 kg," kata Fitriah dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Serang.

Baca Juga: KPU Kota Serang Tetapkan 513.744 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya