Beras Berjamur dan Tak Layak Konsumsi di Serang Disuplai ke 3 Lapas
Terdakwa pengoplos beras telah divonis penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sukanta, terdakwa pengoplosan beras berjamur yang tak layak konsumsi menjual beras olahannya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam perkara ini, Sukanta telah divonis hakim PN Serang dengan pidana penjara satu tahun.
Dia dinilai terbukti bersalah Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan putusannya hukuman Sukanta naik menjadi 2,5 tahun yang dibacakan 30 Juli 2024.
Baca Juga: Putus Cinta, Pemuda di Serang Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
1. Meski vonis Sukanta naik, JPU mengajukan kasasi
Meski hukumannya naik, jaksa tetap mengajukan kasasi atas perkara tersebut.
"Benar, kita sudah mengajukan kasasi atas perkara itu karena vonis belum sesuai dengan tuntutan dan berkeadilan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Furkon Ruhiyat saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024).
Terkait fakta persidangan, Purkon membenarkan bahwa terdakwa memang menyuplai beras tak layak konsumsi ke sejumlah lapas. "Sesuai dakwaan dan pengakuan terdakwa seperti itu (suplai ke lapas)," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.