Disnaker Banten Akan Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
Ada denda 2 persen dari jumlah THR yang tak dibayarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Yang lebih perlu diperhatikan bagi perusahaan, (Disnaker) akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Daftar Wisata Religi dan Sejarah di Banten yang Sayang Kamu Lewatkan
1. Perusahaan wajib bayar THR H-7 Lebaran
Disampaikan Septo, berdasarkan peraturan Kemnaker pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024, perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
"Bagi pekerja yang sudah satu tahun atau lebih, dibayar 1x upah, kalau pekerja belum satu tahun itu proporsonal," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.