TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Banten Akan Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Ada denda 2 persen dari jumlah THR yang tak dibayarkan

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

"Yang lebih perlu diperhatikan bagi perusahaan, (Disnaker) akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Daftar Wisata Religi dan Sejarah di Banten yang Sayang Kamu Lewatkan

1. Perusahaan wajib bayar THR H-7 Lebaran

ilustrasi penukaran uang untuk THR (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Disampaikan Septo, berdasarkan peraturan Kemnaker pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024, perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

"Bagi pekerja yang sudah satu tahun atau lebih, dibayar 1x upah, kalau pekerja belum satu tahun itu proporsonal," katanya.

2. Perusahaan aplikasi bidang jasa juga diimbau beri THR kepada mitranya

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Septo meminta perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik melaksanakan imbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memberikan THR terhadap para mitranya yang telah bekerja sama selama ini.

"Statusnya kemitraan perusahaan dengan para pekerja dan THR-nya pun kesepakatan antara mereka untuk berapa nilai," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya