Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang Ditangkap
Setelah sertifikat tanah terbit, malah dikuasai pelaku
Intinya Sih...
- Mantan ASN BPN Serang ditangkap karena diduga menggelapkan dokumen tanah milik warga.
- Kasus penggelapan dokumen tanah ini berawal dari proses pembuatan sertifikat pada tahun 2012.
- Dokumen sertifikat hak milik dan dokumen kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, sehingga korban melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang inisial WS (65) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. WS diduga menggelapkan dokumen tanah seluas 10 hektare (ha) milik warga.
"Tersangka WS ditangkap pada Selasa 10 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Direskrimum AKBP Dian Setyawan pada Rabu (11/10/2014).
Baca Juga: Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan Pengusaha yang DPO
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.