TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembayaran Gaji Guru PPPK di Provinsi Banten Telat

Al Muktabar: keterlambatan karena masalah administrasi

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pembayaran gaji 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru Sekolah Menenengah Atas (SMA) negeri sederajat di Provinsi Banten, terlambat.

Ribuan PPPK tersebut seharusnya menerima gaji pada 1 September 2024 dari Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga kini, gaji PPPK itu tak kunjung cair. 

Baca Juga: Ini Visi Misi Airin-Ade dan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

1. Anggaran belanja pegawai belum masuk pada APBD Perubahan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar beralasan, terkait keterlambatan gaji tersebut karena sistem penggajian PPPK belum masuk ke belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

"Jadi belum murni sebagai belanja pegawai, oleh karenanya bervariasi. Tapi saya pastikan hak-hak itu tidak akan tidak dibayar," kata Al Muktabar, Rabu (18/9/2024).

2. Al Muktabar mengaku uang untuk pembayaran sudah ada di kas

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Al Muktabar mengaku dana untuk alokasi gaji PPPK tersebut sudah tersedia di kas umum daerah (kasda). Hanya saja, tinggal menunggu waktu terkait administrasi formal untuk dilakukan pencarian.

"Jadi hak-haknya ada cuma pergeseran waktu saja," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya