Pembayaran Gaji Guru PPPK di Provinsi Banten Telat
Al Muktabar: keterlambatan karena masalah administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pembayaran gaji 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru Sekolah Menenengah Atas (SMA) negeri sederajat di Provinsi Banten, terlambat.
Ribuan PPPK tersebut seharusnya menerima gaji pada 1 September 2024 dari Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga kini, gaji PPPK itu tak kunjung cair.
Baca Juga: Ini Visi Misi Airin-Ade dan Andra-Dimyati di Pilgub Banten
1. Anggaran belanja pegawai belum masuk pada APBD Perubahan
Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar beralasan, terkait keterlambatan gaji tersebut karena sistem penggajian PPPK belum masuk ke belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
"Jadi belum murni sebagai belanja pegawai, oleh karenanya bervariasi. Tapi saya pastikan hak-hak itu tidak akan tidak dibayar," kata Al Muktabar, Rabu (18/9/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.