Pemkot Serang Ancam Sanksi ASN yang Ikut Maju di Pilkada 2024
Kadisperindag yang ikut penjaringan kepala daerah telah ditegur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) agar tidak ikut politik praktis. BKPSDM Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang ikut serta mencalonkan diri dan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terdapat sejumlah larangan bagi ASN yang masih menjabat mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam di Serang Naik Jadi Rp40 Ribu
1. Ada tiga poin larangan bagi ASN di pilkada
Karsono menjelaskan, arahan Kemendagri ada tiga kategori larangan yang dilakukan oleh ASN, antara lain, larangan melakukan pendekatan ke partai politik di tengah tahapan kontestasi pesta demokrasi. Hal itu masuk dalam pelanggaran sedang.
Kemudian, ASN juga dilarang mempromosikan diri ke media sosial dan memasang baliho pencalonan masuk dalam pelanggaran berat.
Karsono mengungkap, saat ini Pemkot Serang masih menunggu surat edaran dari Kemendagri terkait hukuman bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau itu sudah turun, nanti kami akan tindak lanjuti dengan pemberian hukuman disiplin kepada PNS yang mencalonkan sebagai kepala daerah,” kata Karsono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.