Pj Gubernur Banten Dilaporkan Atas Korupsi Hibah Ponpes 2020
Al Muktabar sebagai ketua TAPD disebut harus tanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (KOMPAK) Banten melaporkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
"Yang dilaporkan itu terkait dugaan keterlibatan pj gubernur terkait korupsi dana hibah ponpes 2020," kata Sifan Rusdiansyah, Ketua Presidium KOMPAK Banten, Rabu (25/10/2023).
1. Al Muktabar selaku tim TPAD dinilai terlibat dalam kasus ini
Sifan mengatakan dugaan keterlibatan Al Muktabar, di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten. Al Muktabar disebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemberian hibah, namun tidak diproses hukum.
Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk hibah tahun 2020 ditemukan kerugian Rp5,2 miliar dari total anggaran Rp117 miliar.
Namun hanya ada lima orang yang dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Keduanya dihukum dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Kemudian, tiga terdakwa lain yang turut diadili adalah Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten. Epieh dan Asep telah divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Pada tahun tersebut Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Pemprov Banten, sekaligus mengetuai TAPD (Tim Anggran Pemerintah Daerah). Otomatis yang bersangkutanlah yang meloloskan anggaran para calon penerima dana hibah tersebut yang hanya berupa usulan dan bukan hasil rekomendasi yang telah terverifikasi," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.