TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Gubernur: Kursi Wakil Bupati Serang Akan Tetap Kosong

Sisa masa kerja jabatan tersebut kurang 18 bulan  

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten,Al Muktabar mengatakan bahwa posisi jabatan Wakil Bupati Serang akan tetap dikosongkan. Seperti diketahui, pejabat sebelumnya, Pandji Tirtayasa, meninggal dunia karena sakit.

"Untuk (masa kerja) Bupati Serang kan kurang dari 18 bulan. Maka tidak ada pengisian jabatan Wakil Bupati Serang," kata Al Muktabar, Jumat (17/11/2023)

1. Masa jabatan Tatu terpotong karena ada Pilkada Serentak 2024

Instagram/Ratutatuchasanah

Al Muktabar juga mengungkap, masa jabatan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sedianya berakhir pada Februari 2026, berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2020. Namun masa kerja mereka dipercepat karena ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Jadi atas koridor itu, Ibu Bupati (Tatu) berakhir sampai pencalonan kepala daerah. Karena dia kan tidak mencalonkan diri. Kalau Lebak kan mencalonkan diri di legislatif, makanya lebih cepat mengakhiri masa jabatannya," katanya.

2. Tatu dipastikan hanya sendirian memimpin Kabupaten Serang

Perayaan Hari Jadi Kabupaten Serang ke-497 (https://serangkab.go.id)

Al Muktabar menambahkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dipastikan akan tetap sendirian memimpin Kabupaten Serang. Ia menegaskan tak akan mengusulkan nama pengganti mendiang Pandji Tirtayasa.

"Tapi pada intinya untuk Kabupaten Serang, Ibu Bupati terus melakukan tugasnya sampai batas akhir pencalonan bupati pendaftaran," katanya.

Baca Juga: Pemkab Serang Luncurkan Aplikasi Simanis Tatu. Apa Itu? 

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya