Pj Gubernur: Kursi Wakil Bupati Serang Akan Tetap Kosong
Sisa masa kerja jabatan tersebut kurang 18 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten,Al Muktabar mengatakan bahwa posisi jabatan Wakil Bupati Serang akan tetap dikosongkan. Seperti diketahui, pejabat sebelumnya, Pandji Tirtayasa, meninggal dunia karena sakit.
"Untuk (masa kerja) Bupati Serang kan kurang dari 18 bulan. Maka tidak ada pengisian jabatan Wakil Bupati Serang," kata Al Muktabar, Jumat (17/11/2023)
1. Masa jabatan Tatu terpotong karena ada Pilkada Serentak 2024
Al Muktabar juga mengungkap, masa jabatan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sedianya berakhir pada Februari 2026, berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2020. Namun masa kerja mereka dipercepat karena ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Jadi atas koridor itu, Ibu Bupati (Tatu) berakhir sampai pencalonan kepala daerah. Karena dia kan tidak mencalonkan diri. Kalau Lebak kan mencalonkan diri di legislatif, makanya lebih cepat mengakhiri masa jabatannya," katanya.
Baca Juga: Pemkab Serang Luncurkan Aplikasi Simanis Tatu. Apa Itu?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.