Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan Bui
Nia Rizkia juga dihukum bayar denda Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Nia Rizkia, seorang selebgram di Banten divonis 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (21/2/2024). Dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Nia Rizkia terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan vonis.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten
1. Terdakwa Nia juga didenda Rp100 juta
Selain pidana kurungan badan, Nia juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
"Denda wajib dibayarkan 1 bulan setelah putusan ingkarah," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.