TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan Bui

Nia Rizkia juga dihukum bayar denda Rp100 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Nia Rizkia, seorang selebgram di Banten divonis 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (21/2/2024). Dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Nia Rizkia terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan vonis. 

Baca Juga: Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

1. Terdakwa Nia juga didenda Rp100 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana kurungan badan, Nia juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

"Denda wajib dibayarkan 1 bulan setelah putusan ingkarah," katanya.

2. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ke terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Nia belum pernah dihukum.

Mendengar putusan ini, Nia melalui kuasa hukumnya mengatakan masih perlu mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Nia diwakili kuasa hukumnya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya