Berkas Kasus Geng Tai Binus Serpong Belum Juga Rampung

Kejaksaan tunggu Polres Tangsel melengkapi

Tangerang Selatan, IDN Times - Berkas kasus penganiayaan Geng Tai pelajar Binus School Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum rampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Tangsel, pelimpahan berkas perkara yang disodorkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel belum lengkap.

Baca Juga: Kasus Bullying Geng Tai di SMA Binus Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan 

1. Polisi sudah mengajukan ke kejaksaan, berkas dinilai belum lengkap

Berkas Kasus Geng Tai Binus Serpong Belum Juga RampungDok. Binus School Serpong

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah pernah mengajukan pelimpahan berkas perkara, namun berkas itu dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti.

"Sedang dilengkapi," kata Alvino, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Kronologi Bullying di SMA Binus, dari Perpeloncoan Hingga Tersangka

2. Polisi belum memberitahu, kapan berkas perkara itu lengkap

Berkas Kasus Geng Tai Binus Serpong Belum Juga RampungIlustrasi borgol. (IDN Times)

Alvino mengatakan, pihaknya belum bisa memberitahukan kapan berkas itu kembali dilimpahkan ke Kejari Tangsel setelah lengkap. "Nanti disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Polres Tangsel memastikan kasus perundungan atau bullying pelajar SMA Binus Serpong melibatkan 12 orang.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka adalah berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School Serpong.

Sementara korban juga merupakan siswa Binus School dan berusia 17 tahun. Korban diduga dua kali dikeroyok para pelaku.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi pada 1 Maret lalu.

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan delapan orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kedelapan anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Baca Juga: KPAI: Binus School Tak Terbuka Kasus Bullying yang Viral

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya