Terima Suap, Kepala BKAD Serang Dituntut 4 Tahun Penjara
Uang suap itu untuk dua proyek mebel di BPKAD dan Perkim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, dituntut empat tahun penjara atas dugaan perkara gratifikasi pengadaan mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai terdakwa terbukti menerima Rp400 juta sebagai uang suap saat menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Serang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarudin dengan pidana penjara empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU, Endo Prabowo, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).
1. Sarudin dituntut membayar denda Rp200 juta
Selain pidana penjara, terdakwa Sarudin dihukum membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti hukuman penjara tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 12B Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.