TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Meningkat, Polisi Tangkap 50 Pelaku Curanmor di Tangerang

Salah satu pelaku ditembak mati polisi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diciduk polisi. Mereka diduga melancarkan kejahatannya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Juli dan Agustus 2024, kami telah menangkap 50 orang tersangka curanmor, berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas data itu, kata Zain, kasus curanmor meningkat selama dua bulan terakhir di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Pertahankan Motornya, Pria di Tangerang Ditembak Pelaku Curanmor

1. Salah satu pelaku ditembak mati polisi

Zain menuturkan, salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus lalu, sekira jam 09.00 WIB. Polisi menembak tersangka curanmor berinisial  I alias G hingga meninggal dunia karena tersangka melawan aparat saat akan ditangkap, menggunakan senjata api. 

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini," katanya.

2. Puluhan pelaku berasal dari berbagai jaringan curanmor

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung yang beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian. Adapun, modus operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api, merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y.

"Hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu," katanya.

Puluhan tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP yang mengatur soal pencurian dengan kekerasan; Pasal 363 KUHP yang mengatur soal pencurian dengan pemberatan; Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya